Tag Archives: perkara sederhana

STRATEGI PENYELESAIAN PERKARA DENGAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN

Standar

Menurut UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah asas peradilan yang paling mendasar dari pelaksanaan dan pelayanan administrasi peradilan yang mengarah pada prinsip dan asas efektif dan efisien (Sunaryo,2005:46).
Sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif (Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009). Sederhana juga dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak berbelit-belit, tidak rumit, jelas, lugas, non interpretable, mudah dipahami, mudah dilakukan, mudah diterapkan, sistematis, konkrit baik dalam sudut pandang pencari keadilan, maupun dalam sudut pandang penegak hukum yang mempunyai tingkat kualifikasi yang sangat beragam, baik dalam bidang potensi pendidikan yang dimiliki, kondisi sosial ekonomi, budaya dan lain-lain (Sunaryo, 2005:46). Namun dalam prakteknya asas sederhana hanya dimaknai sebatas masalah administratif belaka tanpa adanya pemahaman bahwa asas sederhana harus menjadi jiwa dan semangat motivasi penegak hukum yang dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap tingkatan dan institusi.
Cepat, harus dimaknai sebagai upaya strategis untuk menjadikan sistem peradilan sebagai institusi yang dapat menjamin terwujudnya/ tercapainya keadilan dalam penegakan hukum secara cepat oleh pencari keadilan (Sunaryo,2005:47). Bukan hanya asal cepat terselesaikan saja yang diterapkan tapi pertimbangan yuridis, ketelitian, kecermatan, maupun pertimbangan sosilogis yang menjamin rasa keadilan masyarakat juga diperhatikan. Asas ini meliputi cepat dalam proses, cepat dalam hasil, dan cepat dalam evaluasi terhadap kinerja dan tingkat produktifitas institusi peradilan.
Biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat (Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009). Biaya ringan juga mengandung makna bahwa mencari keadilan melalui lembaga peradilan tidak sekedar orang yang mempunyai harapan akan jaminan keadilan didalamnya tetapi harus ada jaminan bahwa keadilan tidak mahal, keadilan tidak dapat dimaterialisasikan, dan keadilan yang mandiri serta bebas dari nila-nilai lain yang merusak nilai keadilan itu sendiri (Sunaryo,2005:48).
Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan menyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan (Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009). Apabila asas sederhana, cepat, biaya ringan sebagaimana telah diuraikan di atas menjadi semangat para penegak hukum, maka sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien dapat di wujudkan (Sunaryo,2005:48).
Pembenahan sistem peradilan pidana akhirnya tidak dapat hanya tergantung dalam pemahaman harfiah dari penegak hukum terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan saja, namun dari itu semua adalah nurani penegak hukum, pencari keadilan, penguasa, legislatif dan sistem yang membingkai institusi peradilan juga menjadi faktor dominan (Sunaryo,2005:48). Semua faktor itu jika dapat dimaksimalkan bukan tidak mungkin sistem peradilan pidana kita akan lebih baik lagi dan akan menciptakan peradilan yang bersih, jujur, objektif dan adil.
Pustaka
Atmasasmita, Romli. 2010: Sistem Peradilan Pidana Kontemporer; Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Sunaryo, Sidik. 2005: Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana; UMM Press, Malang
UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman