Dalam integrated criminal justice system, terdapat tahapan yang mana dalam proses penyelesaian perkara saling berkait dan saling mendukung satu sama lain. Sukarton Marmosudjono merumuskan Integrated Criminal Justice System sebagai sistem peradilan pidana yang terpadu, yang unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi tentang keadilan dan pola penyelenggaraan perkara pidana secara kesuluruhan dan kesatuan (Administration of Criminal Justice System). Pelaksanaan peradilan sendiri terdiri dari komponen-komponen seperti penyidikan, penuntutan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Integrated Criminal Justice System adalah suatu usaha untuk mengintegrasikan semua komponen diatas, sehingga peradilan dapat berjalan sebagimana mestinya. digambarkan sebagai hubungan yang saling mengkait antar setiap komponen peradilan.
Selanjutnya dalam membahas komponen-komponen tersebut, akan dititik beratkan dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Namun dalam penelitian ini, tahapan yang akan dikaji lebih di fokuskan ke dalam tahap penuntutan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut penyidik akan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangka sebagai pelaku yang akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dalam KUHAP, pengertian dari penyidikan sendiri dirumuskan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Sedangkan penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan ynegeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP, dengan permintaan agar perkara tersebut diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.
Di dalam pasal 137 KUHAP ditegaskan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa yang melakukan tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Sebagaimana di ungkap diatas bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dangat berkaitan erat dengan penuntutan. Atau dengan kata lain, penyidikan adalah sebagai landasan atau patokan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Kenyataan bahwa hasil penyidikan merupakan dasar dari pembuatan surat dakwaan bagi penuntut umum, dikuatkan oleh doktrin sebagai berikut:
- A. Karim Nasution menemukakan bahwa jaksa tidak boleh mengemukakan tuduhan semaunya, tetapi terikat dengan hasil-hasil pemeriksaan pendahuluan (penyidikan);
- Andi Hamzah mengemukakan bahwa untuk menyusun surat dakwaan yang cukup memadai, haruslah dengan mempelajari hasil-hasil pemeriksaan pendahuluan.
- M. Yahya Harahap menyatakan bahwa surat dakwaan adalah surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan.
Dari pendapat para sarjana hukum kita, maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan surat dakwaan yang baik akan sangat bergantung daripada hasil penyidikan yang baik pula.
Di bawah ini digambarkan mengenai alur dari tahap penyidikan hingga penuntutan: