Struggle Existence Of Life

Standar

 

“Terkadang Gambaraku berfikir tentang keinginanku untuk menguasai dunia. Tapi mengapa cita-citaku untuk saat ini begitu dangkal? Sedangkal genangan air dijalan”

Struggle Existence dalam hidup itu memang susah tapi beginilah adanya. Setiap hari dengan rutinitas yang sama dan dengan kebosanan yang sama. Merasa tidak nyaman karena tak ada dan tak bisa menjamin masa depan. Tak bisa menikmati hidup seperti dulu, yang sekarang kukejar adalah materi.

Ingin kukejar angan- anganku seperti dulu, namun untuk sekarang semakin susah tuk ku wujudkan. Mimpi itu seakan berbalik menikamku dari belakang, saat aku tak berdaya dan seakan tak bisa lagi meraihnya. Bayangan tentang masa depan itu terasa sangat menggiurkan dan retorika itu semakin melilitku dengan kencang. Bingung apa yang harus aku lakukan untuk menata ulang hidupku kembali dan menyiapkan masa depanku nanti. Dalam kepalaku ini bersemayam rencana dan konsep yang begitu jelas aku gambarkan, dan tiap kali aku bayangkan begitu manis terasa jika rencanaku untuk masa  depanku ini terlaksana. Namun rencana itu butuh  kerja keras yang luar biasa dengan keadaanku yang sekarang ini.

Kebimbangan dan kegelisahan ini aku rasakan seperti akhir dari segalanya, tapi aku tahu bahwa ini adalah awal dari segala perjalanan hidupku. Untuk saat ini aku serasa takut hadapi semuanya, khawatir tak ada tiang untuk berpegangan dan tak punya tembok untuk bersandar, semua serba semu dan tak pasti arah.

Kuperhatikan lagi orang-orang yang mencintaiku dan pemberi motivasi dalam hidupku, muncul sedikit optimistis untuk menyelesaikan level permainan dalam “GAME” hidupku ini. Kan ku bangun mimpiku lagi dan kuwujudkan rencana kedepan karena kuyakin bahwa kerja keras dan usaha dari rencanaku ini akan terwujud. Aku harus bangkit dan tegak berdiri “ always standing up, when standing is not easy”.

STRATEGI PENYELESAIAN PERKARA DENGAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN

Standar

Menurut UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah asas peradilan yang paling mendasar dari pelaksanaan dan pelayanan administrasi peradilan yang mengarah pada prinsip dan asas efektif dan efisien (Sunaryo,2005:46).
Sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif (Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009). Sederhana juga dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak berbelit-belit, tidak rumit, jelas, lugas, non interpretable, mudah dipahami, mudah dilakukan, mudah diterapkan, sistematis, konkrit baik dalam sudut pandang pencari keadilan, maupun dalam sudut pandang penegak hukum yang mempunyai tingkat kualifikasi yang sangat beragam, baik dalam bidang potensi pendidikan yang dimiliki, kondisi sosial ekonomi, budaya dan lain-lain (Sunaryo, 2005:46). Namun dalam prakteknya asas sederhana hanya dimaknai sebatas masalah administratif belaka tanpa adanya pemahaman bahwa asas sederhana harus menjadi jiwa dan semangat motivasi penegak hukum yang dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap tingkatan dan institusi.
Cepat, harus dimaknai sebagai upaya strategis untuk menjadikan sistem peradilan sebagai institusi yang dapat menjamin terwujudnya/ tercapainya keadilan dalam penegakan hukum secara cepat oleh pencari keadilan (Sunaryo,2005:47). Bukan hanya asal cepat terselesaikan saja yang diterapkan tapi pertimbangan yuridis, ketelitian, kecermatan, maupun pertimbangan sosilogis yang menjamin rasa keadilan masyarakat juga diperhatikan. Asas ini meliputi cepat dalam proses, cepat dalam hasil, dan cepat dalam evaluasi terhadap kinerja dan tingkat produktifitas institusi peradilan.
Biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat (Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009). Biaya ringan juga mengandung makna bahwa mencari keadilan melalui lembaga peradilan tidak sekedar orang yang mempunyai harapan akan jaminan keadilan didalamnya tetapi harus ada jaminan bahwa keadilan tidak mahal, keadilan tidak dapat dimaterialisasikan, dan keadilan yang mandiri serta bebas dari nila-nilai lain yang merusak nilai keadilan itu sendiri (Sunaryo,2005:48).
Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan menyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan (Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009). Apabila asas sederhana, cepat, biaya ringan sebagaimana telah diuraikan di atas menjadi semangat para penegak hukum, maka sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien dapat di wujudkan (Sunaryo,2005:48).
Pembenahan sistem peradilan pidana akhirnya tidak dapat hanya tergantung dalam pemahaman harfiah dari penegak hukum terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan saja, namun dari itu semua adalah nurani penegak hukum, pencari keadilan, penguasa, legislatif dan sistem yang membingkai institusi peradilan juga menjadi faktor dominan (Sunaryo,2005:48). Semua faktor itu jika dapat dimaksimalkan bukan tidak mungkin sistem peradilan pidana kita akan lebih baik lagi dan akan menciptakan peradilan yang bersih, jujur, objektif dan adil.
Pustaka
Atmasasmita, Romli. 2010: Sistem Peradilan Pidana Kontemporer; Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Sunaryo, Sidik. 2005: Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana; UMM Press, Malang
UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

DOMBA-DOMBA KOMSAT YANG TERSESAT (KATANYA)

Standar

Pada suatu waktu ada sebuah perkumpulan yang dinamakan Komunitas Satwa (KOMSAT) didalamnya berisi domba-domba liar yang mencoba merubah diri jadi singa (katanya). Namun nasib komunitas satwa ini kurang baik akhir-akhir ini, Komsat tak henti-hentinya dirundung masalah dan konflik yang buat mereka makin paceklik dan tak menarik untuk dilirik oleh domba-domba calon singa, domba-domba yang sudah tergabung terus belajar menjadi singa dan tak henti-hentinya mereka bertapa untuk mencapai moksa (katanya juga). Domba-domba tak menyadari bahwa yang mengajari mereka menjadi singa dan bertapa adalah bangsat-bangsat yang tersesat. Bangsat-bangsat Kerjanya hanya bermain untuk kesenangan diri demi meraih posisi, yang katanya demi kebanggaan diri. Kasian benar domba-domba ini, belum menjadi singa namun mereka dipaksa menuruti nafsu bejat si bangsat. Saking senangnya memanfaatkan domba-domba, bangsat-bangsat yang tersesat ini pun mulai saling memangsa satu dengan yang lainnya untuk kepentingan pribadi tentunya, yang dihadiahi kebanggan diri. Bangsat satu dan dua hanya berebut bulu domba untuk kepentingannya merubah warna menjadi golongannya tahun depan dan bangsat yang lainnya berebut tempat kencing yang akan ditandainya menjadi daerah kekuasaan.

Begitu pelik bukan untuk memikirnya?? Wokelah tak usah bahas itu dulu kalau begitu, kita bahas masalah lain yang masih berhubungan dengan domba-domba komsat ini.

Diantara kepelikan masalah komsat yang kompleks itu ternyata muncul lagi masalah yang diakibatkan oleh kodok, yang hanya datang mau melepaskan kutukan dan menengok kolamnya yang dirusak domba atas suruhan bangsat-bangsat beberapa waktu lalu, domba-domba sih menjanjikan akan membuatkan kolam baru untuk menggantikan kolam si kodok guna kepentingan kecebong-kecebong si kodok di masa depan. Sebenarnya kodok hanya kutukan yang diterimanya akibat tak mencapai moksa (katanya lagi), dahulunya ya sejenis domba juga. Hehe….. Masalah yang ditimbulkan kodok sih memang gak seberapa, hanya ingin melepas kutukannya dan menagih janji kolam lagi. Namun para bangsat-bangsat ini geger sendiri, disangka kodok datang menabuh genderang perang yang akan mengawali pertempuran hebat (katanya lagi lho). Aneh bukan? Namanya juga bangsat!hehehe…..

Suasana komsat makin memanas, di tengah-tengah keributan muncul monyet-monyet rabies yang hanya bisa melihat dari atas pohon kegaduhan yang ditimbulkan.sambil teriak mengolok-olok. Berbisik dengan bangsat-bangsat tapi berbisik pula kepada si domba-domba, seakan-akan mereka paling lemah dan menderita namun ternyata hanya akal-akalan monyet-monyet saja agar dikasihani saat semua kembali normal, dan jika bisa dapat imbalan dari si bangsat dan tanda jasa dari si domba atas keberpihakan mereka. Hahahaha………..

To be continue……

*Cerita Ini Hanya Fiktif Belaka, apabila ada kesamaan nama tokoh, tempat, waktu, dan peristiwa, berarti kalian memang pantas menyandangnya.

Titik Balik

Standar

Setiap detik dan setiap saat aku menyebut namaMU, mengharapkan rido dan barokahMU, seakan aku menghadapMU hari ini. Aku begitu egois untuk memikirkan hal-hal yang sepele dan membayangkan/ mengkhawatirkan aku mati dalam detik ini, padahal aku sadar bahwa hidup dan mati seseorang berada di tanganMU. Masalahku kemarin adalah aku tak bisa kuasai dan kendalikan pikirank sendiri sehingga sugesti yang muncul dalam diriku selalu negatif. Aku hanya sibuk dengan diriku sendiri tanpa memperdulikan keadaan orang lain di sekitarku, begitu picik bukan?
Namun dalam masa-masa saat itu aku justru menemukan apa yang aku lupakan selama ini yaitu Engkau Ya Allah y rabb. Pencarian kepingan yang hilang pun sekarang kutemukan, tiang untuk berpegangan, tempat untuk bersandar dan menuntunku ke jalan yang bar serta dengan orang-orang yang diberikan nikmat dan ridhoMU ya Allah…

Polemik KPK Versus POLRI : Penegakan Hukum & Independensi

Standar

Gambar

 

Munculnya dugaan korupsi pengadaan simulator SIM oleh Korlantas Mabes POLRI yang sekarang ini sedang gencar diberitakan oleh media menimbulkan polemik baru dalam dunia hukum Indonesia. Bukan lagi luka lama yang harus dikorek (Cicak Vs Buaya dalam kasus Bibit & Chandra) namun masalah ini lebih kompleks yaitu melibatkan sengketa dua lembaga negara yang masing-masing “ngotot” untuk menanganinya. Sikap kepolisian yang tidak mau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas ke KPK, tidak patut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Alasannya, Undang-Undang KPK sebagai undang-undang khusus tentang penanganan korupsi sudah jelas mengatur prime authority yang diberikan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi dan dengan demikian harus dipatuhi kepolisian dan kejaksaan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi :

 

Pasal 8 

(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Selain alasan tersebut, Sengketa kewenangan ini tidak dapat dibawa ke MK adalah karena wewenang Mahakamah Konstitusi dalam hal SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA hanya terbatas pada lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 saja (Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) huruf b), sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 jadi Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memutus hal tersebut.

 

Independensi POLRI sebagai Penyidik juga patut dipertanyakan apabila kasus ini ditanganinya, ibarat jeruk makan jeruk hal itu tidak akan terjadi. Subjektifitas kepolisian dalam menangani kasus tersebut pasti akan menimbulkan polemik baru, misalnya saja akan ada tebang pilih dalam hal penentuan tersangka dan yang akan diseret menjadi tersangka hanyalah “Domba” yang dikorbankan untuk menyelamatkan tuannya. Ingat!! Polri masih mengenal sistem komando/patuh terhadap atasan, bayangkan jika kasus ini menjerat para jendral berbintang (seperti DS) apa yang akan terjadi? “tidak akan terjadi apa-apa” benar karena keterlibatannya akan ditutup-tutupi dan jeratannya beralih dari pangkat “berbintang” maksimal ke anggota yang berpangkat “bunga” saja. Namun jika memang kasus ini  ditangani oleh lembaga kepolisian maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih berwenang untuk mengambil alih kasus tersebut dalam proses tengah-tengah penyidikan dan penuntutan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang KPK itu sendiri dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa pengambilalihan penyidikan dan penuntutan (merujuk Pasal 8) dilakukan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan yang disebutkan dalam huruf c & d adalah penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.

 

Jadi saya sampai pada kesimpulan saya yaitu penyelesaian masalah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi di Korlantas POLRI sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi lah yang berwenang melakukannya didasarkan pada Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Korupsi yang jelas mengatur prime authority yang diberikan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi dan dengan demikian harus dipatuhi kepolisian. Selain itu alasan yang dianggap penting adalah independensi penanganan kasus tersebut yang harus dijaga agar tercapainya keadilan dan kepastian hukum. Ingat! Bukan hanya negara beserta lembaganya saja yang sekarang sedang mengawasi masalah ini, media dan masyarakat juga melaksanakan perannya untuk pengawalan kasus ini.